Pada tahun 1986, WHO, dalam Piagam Ottawa untuk Promosi Kesehatan,
mengatakan bahwa pengertian kesehatan adalah “sumber daya bagi kehidupan
sehari-hari, bukan tujuan hidup Kesehatan adalah konsep positif
menekankan sumber daya sosial dan pribadi, serta kemampuan fisik.
Pengertian Kesehatan Menurut Undang-Undang
Dalam Undang-Undang ini yang pengertian kesehatan adalah:
Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat.
Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
Kesehatan adalah sesuatu yang sangat berguna.
Pemeliharaan kesehatan adalah upaya penaggulangan dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan dan/atau perawatan termasuk kehamilan dan persalinan.
Pendidikan kesehatan adalah proses membantu sesorang, dengan bertindak secara sendiri-sendiri ataupun secara kolektif, untuk membuat keputusan berdasarkan pengetahuan mengenai hal-hal yang memengaruhi kesehatan pribadinya dan orang lain.
Definisi yang bahkan lebih sederhana diajukan oleh Larry Green dan para koleganya yang menulis bahwa pendidikan kesehatan adalah kombinasi pengalaman belajar yang dirancang untuk mempermudahadaptasi sukarela terhadap perilaku yang kondusif bagi kesehatan.
Data terakhir menunjukkan bahwa saat ini lebih dari 80 persen rakyat Indonesia tidak mampu mendapatjaminan kesehatan dari lembaga atau perusahaan di bidang pemeliharaan kesehatan, seperti Akses, Taspen, dan Jamsostek.
Golongan masyarakat yang dianggap ‘teranaktirikan’ dalam hal jaminan kesehatan adalah mereka dari golongan masyarakat kecil dan pedagang. Dalam pelayanan kesehatan, masalah ini menjadi lebih pelik, berhubung dalam manajemen pelayanan kesehatan tidak saja terkait beberapa kelompok manusia, tetapi juga sifat yang khusus dari pelayanan kesehatan itu sendiri
Aspek-Aspek Kesehatan
Pada dasarnya kesehatan itu meliputi empat aspek, antara lain :
Kesehatan fisik terwujud apabila sesorang tidak merasa dan mengeluh sakit atau tidak adanya keluhan dan memang secara objektif tidak tampak sakit. Semua organ tubuh berfungsi normal atau tidak mengalami gangguan.
Dalam Undang-Undang ini yang pengertian kesehatan adalah:
Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat.
Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
Kesehatan adalah sesuatu yang sangat berguna.
Pemeliharaan kesehatan adalah upaya penaggulangan dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan dan/atau perawatan termasuk kehamilan dan persalinan.
Pendidikan kesehatan adalah proses membantu sesorang, dengan bertindak secara sendiri-sendiri ataupun secara kolektif, untuk membuat keputusan berdasarkan pengetahuan mengenai hal-hal yang memengaruhi kesehatan pribadinya dan orang lain.
Definisi yang bahkan lebih sederhana diajukan oleh Larry Green dan para koleganya yang menulis bahwa pendidikan kesehatan adalah kombinasi pengalaman belajar yang dirancang untuk mempermudahadaptasi sukarela terhadap perilaku yang kondusif bagi kesehatan.
Data terakhir menunjukkan bahwa saat ini lebih dari 80 persen rakyat Indonesia tidak mampu mendapatjaminan kesehatan dari lembaga atau perusahaan di bidang pemeliharaan kesehatan, seperti Akses, Taspen, dan Jamsostek.
Golongan masyarakat yang dianggap ‘teranaktirikan’ dalam hal jaminan kesehatan adalah mereka dari golongan masyarakat kecil dan pedagang. Dalam pelayanan kesehatan, masalah ini menjadi lebih pelik, berhubung dalam manajemen pelayanan kesehatan tidak saja terkait beberapa kelompok manusia, tetapi juga sifat yang khusus dari pelayanan kesehatan itu sendiri
Aspek-Aspek Kesehatan
Pada dasarnya kesehatan itu meliputi empat aspek, antara lain :
Kesehatan fisik terwujud apabila sesorang tidak merasa dan mengeluh sakit atau tidak adanya keluhan dan memang secara objektif tidak tampak sakit. Semua organ tubuh berfungsi normal atau tidak mengalami gangguan.
Saya adalah Distributor Resmi PT. Natural Nusantara (NASA), Nomor
Distributor N-379577. Bergabung sejak Maret 2013, saya telah mencoba
berbagai produk PT. Natural Nusantara (NASA), terutama Crystal X dan
produk kesehatan lainnya. Respon yang baik dari keluarga, teman sebaya,
dan konsumen membuat saya bertahan menjadi distributor PT. Natural
Nusantara (NASA) hingga saat ini.
Nama : LAILATUL KHOIRIYAH
Alamat : Jl. Gajah No.1, Glagah, Warungboto, Umbulharjo, Yogyakarta
Pendidikan : S1 Pendidikan Matematika Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Yogyakarta.
Nomor Distributor : N-379577
Bergabung sejak : Maret 2013
Alamat : Jl. Gajah No.1, Glagah, Warungboto, Umbulharjo, Yogyakarta
Pendidikan : S1 Pendidikan Matematika Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Yogyakarta.
Nomor Distributor : N-379577
Bergabung sejak : Maret 2013
Distributor Resmi CRYSTAL X NASA (N-379577)
Nomor Handphone :
0856 0000 1071
082326157773
BBM : 52304A15
Whatsapp : 0823-2323-6292
082326157773
BBM : 52304A15
Whatsapp : 0823-2323-6292
Title: TENTANG KAMI
Posted by:
Published :2016-01-17T20:29:00+07:00
TENTANG KAMI
Posted by:
Published :2016-01-17T20:29:00+07:00
TENTANG KAMI
ConversionConversion EmoticonEmoticon